Minggu, 12 Juni 2011

Pembangunan JSS

(Jakarta: DPR RI) Jembatan Selat Sunda (JSS) merupakan pembangunan mega proyek infrastruktur Indonesia dengan lintas sektor kebutuhan dan penyelenggaraan. Penyelenggaraan pembangunan JSS ini diawali pada akhir 2009 dengan dikeluarkannya Keppres No. 36 Tahun 2009 tentang Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat Sunda.
Chairul Anwar, anggota DPR RI Komisi V ini yang akrab dipanggil Chairul, mengutarakan bahwa JSS tidak hanya merupakan pembangunan jalan raya dan kereta api pada sebuah jembatan, namun juga pembangunan untuk utilitas seperti air, listrik, minyak/gas, telekomunikasi serta pengembangan kawasan sekitar jembatan. Pembangunan JSS harus memerhatikan secara cermat lintas sektor, termasuk pelibatan kementerian lain seperti kementerian perhubungan hingga Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Oleh karena itu, pembangunan JSS merupakan pembangunan multi infrastruktur dan multi sektoral.
Rencana pembangunan JSS banyak menghadapi tantangan dengan kompleksitasnya aspek yang harus diperhatikan serta membutuhkan waktu yang lama. Chairul mengingatkan, jangan sampai selama menunggu pembangunan tersebut, lalu pemerintah mengabaikan kemacetan dan transportasi lainnya yang melewati di Selat Sunda ini seperti kasus kemacetan di Merak akhir-akhir ini.
Tujuan Pemerintah terhadap pembangunan JSS ini perlu dikritisi bersama oleh masyarakat dan apabila membawa manfaat untuk kepentingan umum bangsa ini maka perlu didukung oleh semua masyarakat. Tujuan pemerintah tersebut seperti halnya mengurangi waktu tempuh dan biaya perjalanan, mengurangi kepadatan lalu lintas, memberikan fasilitas jalan alternatif, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan area sekitar serta mengembangkan area sekitar demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah.
Permasalahan lain yang amat penting dalam penyelenggaraan ini adalah pendanaan dan pembiyaan pembangunan JSS. Dengan demikian, pemerintah harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan pemberian penjelasan mengenai pendanaan yang dibutuhkan.
Chairul mengingatkan kembali, penyusunan perencanaan JSS harus memperhatikan kondisi teknis lapangan, termasuk hambatan cuaca agar tidak terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan target.
Tantangan bagi pemerintah juga adalah mengenai kesiapan pembangunan JSS dengan membangun jalan lainnya, termasuk pembangunan jalan Trans Sumatera, baik Jalur Pantai Timur Sumatera maupun Jalur Pantai Barat Sumatera. Pembangunan JSS harus terintegrasi dengan Jalan Lintas Sumatera dan Jalan Lintas Jawa. Dengan demikian, JSS jangan hanya dikaji dengan meletakan lingkup lokasi diseputar pembangunan itu saja, tetapi dapat mengoptimalkan transportasi dari Aceh hingga Surabaya.
Chairul menyampaikan, perlunya kajian lebih jauh jika pembangunan JSS ini dilakukan secara paralel dengan pembangunan Riau dengan Malaka. Jangan sampai mempertimbangkan segi investasi tetapi juga faktor pemerataan pembangunan wilayah di Indonesia.
Beberapa perkiraan para ahli sebagaimana yang disampaikan oleh Pemerintah bahwa pembangunan JSS dimulai 2014, menurut beliau, harus memerhatikan kondisi waktu perpolitikan walau pertimbangan ini bukan karena pertimbangan politis, tetapi karena teknis. Mengingat, periode waktu tersebut merupakan waktu peralihan tugas dan fungsi DPR RI. DPR Komisi V ini pun berharap agar dapat dicoba pada akhir 2013 untuk dilakukan pembangunan pemancangan pertama.

Menurut beliau, fungsi dan tugas DPR RI pun sebagai pengawas pun harus dilakukan dalam mengawasi tindak lanjut Pemerintah terkait pembangunan JSS ini, seperti penyelesaian Perpres Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, Pembentukan Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda sesuai ketentuan Perpres, dan Pelaksanaan studi kelayakan dan basic design oleh badan usaha sesuai ketentuan Perpres dimaksud sehinggagroundbreaking dapat dilakukan pada tahun 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar