Minggu, 12 Juni 2011

Hakim: Pastikan Kelaikan Kereta Api!

Jakarta (6/6) DPR mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera membentuk badan usaha yang bertanggung jawab terhada kelaikan sarana dan prasarana perkeretaapian. Dalam pandangan Komisi V, Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub tidak mampu menjalankan tugas untuk memastikan kelaikan sarana perkeretaapian di Indonesia. Demikian menurut Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hakim di Senayan, Senin (6/6). Hal ini disampaikan Hakim menanggapi berbagai peristiwa anjloknya kereta api dalam seminggu terakhir ini

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kurun waktu 10 hari, terjadi tiga kali kejadian anjloknya kereta api. Dimulai dari kejadian anjloknya kereta barang di dekat Stasiun Ciganea, Purwakarta, Jawa Barat pada tanggal 27 Mei, yang diikuti oleh anjloknya Kereta Taksaka di Desa Notog, Patikraja, Banyumas tanggal 4 Juni, hingga anjloknya Kereta Serayu esok harinya, 5 Juni 2011 di Tasikmalaya.

Dalam pandangan Legislator PKS ini, Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2008 Tentang Perkeretaapian telah mengamanahkan pihak eksekutif, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan untuk melakukan audit terhadap aset PT. Kereta Api sebagai prasyarat menentukan kepemilikan aset. Setelah audit dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah pembentukan Badan Usaha Prasarana dan Badan Usaha Sarana Perkeretaapian. “Ini adalah amanah UU yang sampai saat ini belum dilaksanakan secara serius oleh Kemenhub”

Menurut Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II ini, dengan dibentuknya badan usaha kelaikan tersebut, maka Dirjen Perkeretaapian Kemenhub dapat berkonsentrasi untuk kegiatan perencanaan dan pengembangan sistem dan jaringan jalan kereta api, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Sementara itu, lanjut Hakim, Badan Usaha Kelaikan Sarana dan Prasarana bertanggung jawab terhadap operasional sarana dan prasarana penunjang perkeretaapian. “Logikanya, jika kelaikan sarana dan prasarana ini menjadi tanggung jawab Badan Usaha, maka segala bentuk sanksi administratif maupun pidana akan lebih mudah dilakukan. Tidak seperti yang terjadi saat ini, Dirjen Perkeretaapian tidak dapat begitu saja dipecat karena statusnya sebagai PNS” jelas Hakim yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini.
                                                                                              
Karena itu, menurut Hakim, dalam kasus anjloknya kereta ini, PT. Kereta Api Indonesia (PT KAI)  seharusnya dapat menuntut ganti rugi kepada Kemenhub akibat terganggunya pengoperasian kereta api pada jalur terjadinya insiden kereta anjlok ini. “PT.KAI telah memenuhi kewajibannya dengan membayar biaya perawatan jalan rel kepada Kemenhub, dan karena itu berhak meminta pertanggungjawaban atas kasus ini” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar